UU
KEPABEANAN
Pasal 78
BAB 12 — WEWENANG KEPABEANAN
Terhadap barang impor yang belum diselesaikan kewajibannya
pabeannya dan barang ekspor atau barang lain yang hari\us diawasi
menurut Undang-undang ini yang berada di sarana pengangkut atau di
tempat penimbunan atau tempat lain, Pejabat Bea dan Cukai berwenang
untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang
diperlukan.
