UU
KEPABEANAN
Pasal 77
BAB 12 — WEWENANG KEPABEANAN
(1) Untuk dipenuhinya Kewajibannya Pabean berdasarkan
Undang-undang ini, Pejabat Bea dan Cukai berwenang menengah
barang dan/atau sarana pengangkut.
(2) Ketentuan tentang tata cara pencegahan diatur lebih lanjut dengan
PRESIDEN
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengawasan dan Penyegelan
