UU
KEPABEANAN
Pasal 76
BAB 12 — WEWENANG KEPABEANAN
(1) Dalam melaksanakan tugas berdasarkan Undang-undang ini,
Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta bantuan angkatan bersenjata
dan/atau instansi lainnya.
(2) Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), angkatan
bersenjata dan/atau instansi lainnya berkewajiban untuk
memenuhinya.
