UU
KEPABEANAN
Pasal 75
BAB 12 — WEWENANG KEPABEANAN
(1) Pejabat Bea dan Cukai dalam melaksanakan pengawasan sarana
pengangkut agar melalui jalur yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) serta untuk melaksanakan
pemeriksaan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal
90, menggunakan kapal patroli atau sarana lainnya.
(2) Kapal patroli atau sarana lainnya yang digunakan oleh Pejabat Bea
dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi
dengan senjata api yang jumlah dan jenisnya ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
