UU
KEPABEANAN
Pasal 74
BAB 12 — WEWENANG KEPABEANAN
(1) Dalam melaksanakan tugas berdasarkan Undang-undang ini dan
peraturan perudang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan
kepada Direktorat Jenderal, Pejabat Bea dan Cukai untuk
mengamankan hak-hak negara berwenang mengambil tindakan
yang diperlukan terhadap barang.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai dapat dilengkapi dengan senjata api
yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur dengan Peraturan
PRESIDEN
Pemerintah.
