Pasal 73
BAB 11 — BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG
(1) barang yang menjadi milik negara adalah :
- barang yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
(3) huruf c;
- barang yang dibatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
(3) huruf d yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam
jangka waktu enam puluh hari terhitung sejak disimpan di
Tempat Penimbunan Pabean.
- barang dan/sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 ayat (1) huruf b yang berasal dari tindak pidana yang
pelakunya tidak dikenal;
- barang dan/sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam
PRESIDEN
Pasal 68 ayat (1) huruf c yang tidak diselesaikan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2);
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c; atau
barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan
hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan
dirampas untuk negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109
ayat 91) atau ayat (2).
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan
negara dan disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.
(3) Ketentuan tentang penggunaan barang yang menjadi milik negara
ditetapkan oleh Menteri.
BAB XII…
Bagian Pertama
Umum
