Pasal 72
BAB 11 — BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG
(1) Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada
Menteri dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak diberitahukan
oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan menyebutkan alasan dan bukti
yang menguatkan keberatannya.
(2) Dalam jangka waktu sembilan puluh hari sejak diterimanya
permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri memberikan keputusan bahwa :
- tidak terdapat pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan
segera memerintahkan agar dan/tau sarana pengangkut yang
PRESIDEN
dikuasai negara atau uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
huruf b dan Pasal 70 huruf b diserahkan kepada pemiliknya; atau
- telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang ini, barang
dan/atau sarana pengangkut atau uang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 huruf b diselesaikan lebih lanjut berdasarkan
Undang-undang ini.
(3) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberitahukan kepada pemiliknya dan Direktur Jenderal.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Menteri tidak memberikan keputusan, permohonan yang
bersangkutan dianggap diterima.
Bagian…
Bagian Ketiga
Barang yang menjadi Milik Negara
