UU
KEPABEANAN
Pasal 99
BAB 13 — KEBERATAN, BANDING, DAN LEMBAGA BANDING
(1) Persidangan majelis untuk memutuskan suatu permohonan banding
bersifat tertutup.
(2) Putusan majelis diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(3) Dalam hal tidak dicapai permufakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), putusan didasarkan pada suara terbanyak.
(4) Putusan...
(4) Putusan majelis diberitahukan kepada pemohon banding dan
Direktur Jenderal selambat-lambatnya empat belas sejak tanggal
putusan.
