Pasal 8
BAB 2 — IMPOR DAN EKSPOR
(1) Impor untuk dipakai adalah :
- memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan
untuk dipakai; atau
- memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau
dikuasai oleh Orang yang berdomisili di Indonesia.
(2) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk
dipakai :
- setelah diserahkan Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea
Masuknya;
- setelah diserahkan Pemberitahuan Pabean dan jaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau
- setelah diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
PRESIDEN
(3) Barang...
(3) Barang impor yang dibawa oleh penumpang, awak sarana
pengangkut, dan pelintas batas ke Daerah Pabean pada saat
kedatangan wajib diberitahukan oleh pembawanya kepada Pejabat
Bea dan Cukai.
(4) Barang impor yang dikirim melalui yang dikirim melalui pos atau
jasa titipan hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan Pejabat Bea
dan Cukai.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(6) Importir yang tidak melunasi Bea Masuk atas barang impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b atau huruf c dalam
jangka waktu yang ditetapkan menurut Undang-undang ini
dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar sepuluh persen
dari Bea Masuk yang wajib dilunasinya.
Paragraf 3
Impor Sementara
