UU
KEPABEANAN
Pasal 9
BAB 2 — IMPOR DAN EKSPOR
(1) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara
jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor
kembali.
(2) Barang impor sementara sampai saat diekspor kembali berada
dalam pengawasan pabean.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta
penentuan jangka waktu sementara diatur lebih lanjut oleh Menteri.
PRESIDEN
(4) Barangsiapa...
(4) Barangsiapa yang tidak mengekspor kembali barang impor
sementara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikenai sanksi administrasi berupa denda seratus persen dari Bea
Masuk yang seharusnya dibayar.
