Pasal 7
BAB 2 — IMPOR DAN EKSPOR
(1) Barang impor harus dibawa ke Kantor Pabean tujuan pertama
melalui jalur yang ditetapkan dan kedatangan tersebut wajib
diberitahukan oleh pengangkutnya.
(2) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, dengan tanpa
memenuhi ketentuan pada ayat (1), pengangkut dapat membongkar
barang impor terlebih dahulu, kemudian wajib melaporkan hal
tersebut ke Kantor Pabean terdekat.
(3) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda
paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan
paling sedikit Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
PRESIDEN
(4) Pengangkut...
(4) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atau ayat (2) tetapi jumlah barang yang dibongkar
kurang dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dan
tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi diluar
kemampuannya, disamping wajib membayar Bea Masuk atas
barang yang kurang dibongkar, dikenai sanksi administrasi berupa
denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(5) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atau ayat (2), tetapi jumlah barang yang dibongkar
lebih banyak dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean
dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp
5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(6) Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sementara
menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean, dapat ditimbun di
Tempat Penimbunan Sementara.
(7) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari
Kawasan Pabean setelah dipenuhinya Kewajiban Pabean untuk :
diimpor untuk dipakai;
diimpor sementara;
ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean
lainnya;
diangkut terus atau diangkut lanjut; atau
diekspor kembali.
PRESIDEN
(8) Barangsiapa...
(8) Barangsiapa yang mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean
sebelum diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima
juta rupiah).
(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (6),
dan ayat (7) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Paragraf 2
Impor untuk Dipakai
