Pasal 66
BAB 11 — BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG
(1) barang yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai selain yang
dimaksud pada ayat (3) pasal ini, oleh Pejabat Bea dan Cukai segera
diberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya bahwa barang
tersebut akan dilelang jika tidak diselesaikan dalam jangka waktu
enam puluh hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.
(2) barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang belum
dilelang, oleh pemiliknya dapat :
- diimpor untuk dipakai setelah Bea Masuk dan biaya lainnya yang
terutang dilunasi;
- diekspor kembali setelah biaya yang terutang dilunasi;
PRESIDEN
dibatalkan ekspornya setelah biaya yang terutang dilunasi;
diekspor setelah biaya yang terutang dilunasi; atau
dikeluarkan dengan tujuan Tempat Penimbunan Berikat setelah
biaya yang terutang dilunasi.
(3) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) yang :
busuk segera dimusnahkan;
karena sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, atau
pengurusannya memerlukan biaya tinggi dapat segera dilelang
dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya;
- merupakan barang yang dilarang dinyatakan menjadi milik
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73; atau
merupakan...
merupakan barang yang dibatasi disediakan untuk diselesaikan
oleh pemiliknya dalam jangka waktu enam puluh hari terhitung
sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.
