Pasal 67
BAB 11 — BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG
(1) Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat
(3) huruf b dilakukan melalui lelang umum.
(2) Hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi
Bea Masuk yang terutang dan biaya yang harus dibayar, sisanya
disediakan untuk pemiliknya.
(3) Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada
pemiliknya sisa hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dalam waktu tujuh hari setelah tanggal pelelangan.
(4) Sisa hasil lelang menjadi miliki negara apabila tidak diambil oleh
pemiliknya dalam jangka waktu sembilan puluh setelah tanggal
surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
PRESIDEN
(5) Harga terendah untuk barang yang akan dilelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, jika harga yang
ditetapkan tidak tercapai, barang dapat dimusnahkan atau untuk
tujuan lain atas persetujuan Menteri.
Bagian Kedua
Barang yang Dikuasai Negara
