UU
KEPABEANAN
Pasal 65
BAB 11 — BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG
(1) Barang yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai adalah :
- barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara yang
melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (2);
- barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat
yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu sebagaimana
PRESIDEN
dimaksud dalam Pasal 47; atau
- barang yang dikirim melalui pos :
- yang ditolak oleh si alamat atau orang yang dituju dan tidak
dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah
Pabean;
- dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali
karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat
yang dituju, dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam
jangka waktu tiga puluh hari sejak diterimanya pemberitahuan
dari kantor pos.
(2) barang...
(2) barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat
Penimbunan Pabean dan dipungut sewa gudang yang ditetapkan
oleh Menteri.
