UU
KEPABEANAN
Pasal 61
BAB 10 — LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR SERTA
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan perkara terbukti bahwa barang
impor atau ekspor tersebut merupakan atau tidak berasal dari hasil
pelanggaran merek atau hak cipta, pemilik barang impor atau
ekspor berhak untuk memperoleh ganti rugi dari pemilik atau
pemegang hak yang meminta penangguhan pengeluaran barang
impor atau ekspor tersebut.
(2) Pengadilan...
(2) Pengadilan Negeri yang memeriksa dan memutus perkara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memerintahkan agar
jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d digunakan
sebagai pembayaran atau bagian pembayaran ganti rugi yang harus
dibayarkan.
