UU
KEPABEANAN
Pasal 62
BAB 10 — LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR SERTA
Tindakan penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor dapat pula
dilakukan karena jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai apabila terdapat
bukti yang cukup bahwa barang tersebut merupakan atau berasal dari
hasil pelanggaran merek atau hak cipta.
