UU
KEPABEANAN
Pasal 60
BAB 10 — LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR SERTA
Dalam keadaan tertentu, importir, eksportir, atau pemilik barang impor
atau ekspor dapat mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan
Negeri setempat untuk memerintahkan secara tertulis kepada Pejabat Bea
PRESIDEN
dan Cukai agar mengakhiri penangguhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 dengan menyerahkan jaminan yang sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 huruf d.
