UU
KEPABEANAN
Pasal 57
BAB 10 — LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR SERTA
(1) Penangguhan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 huruf b dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama hari
PRESIDEN
kerja.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan
alasan dan dengan syarat tertentu, dapat diperpanjang satu kali
untuk paling lama sepuluh hari kerja dengan perintah tertulis Ketua
Pengadilan Negeri setempat.
(3) Perpanjangan penangguhan terhadap pengeluaran barang impor
atau ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan
perpanjangan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf
d.
