UU
KEPABEANAN
Pasal 56
BAB 10 — LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR SERTA
Atas penerimaan perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54,
Pejabat Bea dan Cukai :
- memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, atau
pemilik barang mengenai adanya perintah penangguhan
pengeluaran barang impor atau ekspornya;
- terhitung tanggal diterimanya perintah tertulis Ketua Pengadilan
Negeri setempat, melaksanakan penangguhan pengeluaran barang
impor atau ekspor yang bersangkutan dari Kawasan Pabean.
