UU
KEPABEANAN
Pasal 55
BAB 10 — LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR SERTA
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diajukan dengan
disertai :
- bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran merek atau hak
cipta yang bersangkutan;
bukti pemilikan merek atau hak cipta yang bersangkutan;
perincian…
perincian dan keterangan yang jelas mengenai barang impor atau
ekspor yang dimintakan penangguhan pengeluarannya, agar dengan
cepat dapat dikenali oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan
- jaminan.
