UU
KEPABEANAN
Pasal 54
BAB 10 — LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR SERTA
Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta,
Ketua Pengadilan Negeri setempat dapat mengeluarkan perintah tertulis
kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk menangguhkan sementara waktu
pengeluaran barang impor atau ekspor dari Kawasan Pabean yang
berdasarkan bukti yang cukup, diduga merupakan hasil pelanggaran
merek dan hak cipta yang melindungi di Indonesia.
PRESIDEN
