Pasal 53
BAB 10 — LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR SERTA
(1) Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan
larangan dan pembatasan, instansi teknis yang menetapkan
peraturan larangan dan/atau pembatasan atas Impor atau Ekspor
baran tertentu wajib memberitahukan kepada Menteri.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan pengawasan peraturan larangan
dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut oleh Menteri.
(3) Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi
PRESIDEN
syarat untuk diekspor atau diimpor, jika telah diberitahukan dengan
Pemberitahuan Pabean, atas permintaan importir atau eksportir
dapat :
dibatalkan ekspornya;
diekspor kembali; atau
dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
(4) Barang...
(4) Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor
yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar
dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68, kecuali terhadap barang dimaksud
ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Bagian Kedua
Pengendalian Impor atau Ekspor Barang
Hasil Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
