UU
KEPABEANAN
Pasal 52
Barangsiapa yang tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 dan Pasal 51 dan perbuatan tersebut tidak menyebabkan
kerugian keuangan negara dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
PRESIDEN
BAB X…
Bagian Pertama
Larangan dan Pembatasan Impor atau Ekspor
