UU
KEPABEANAN
Pasal 51
Pembukuan dan catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 harus
menggunakan huruf latin, angka Arab, mata uang rupiah, serta bahasa
Indonesia atau dengan mata uang asing dan bahasa asing dan bahasa lain
yang ditetapkan oleh Menteri, dan semua buku, catatan, serta wajib
disimpan selama sepuluh tahun pada tempat usahanya di Indonesia.
