UU
KEPABEANAN
Pasal 50
(1) Atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai, Orang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 wajib menyerahkan buku, catatan, dan
surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor untuk
kepentingan pemeriksaan.
(2) Dalam...
(2) Dalam hak orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berada
di tempat, kewajiban untuk menyediakan buku, catatan, dan
surat-menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor untuk
diperiksa beralih kepada yang mewakilinya.
