UU
KEPABEANAN
Pasal 49
Importir, eksportir, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara,
pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, pengusaha pengurusan jasa
kepabeanan atau pengusaha pengangkutan diwajibkan menyelenggarakan
pembukuan dan menyimpan catatan serta surat menyurat yang bertalian
dengan Impor atau Ekspor.
PRESIDEN
