UU
KEPABEANAN
Pasal 48
BAB 5 — TEMPAT PENIMBUNAN DI BAWAH PENGAWASAN PABEAN
(1) Di setiap Kantor Pabean disediakan Tempat Penimbunan Pabean
yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Penunjukan tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat
Penimbunan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
PEMBUKUAN
