UU
KEPABEANAN
Pasal 47
BAB 5 — TEMPAT PENIMBUNAN DI BAWAH PENGAWASAN PABEAN
Bilamana izin Tempat Penimbunan Berikat telah dicabut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46, pengusaha dalam batas waktu tiga puluh hari
sejak pencabutan izin harus :
melunasi semua Bea Masuk yang terutang;
mengekspor kembali barang yang masih ada di Tempat Penimbunan
PRESIDEN
Berikat; atau
- memindahkan barang yang masih ada di Tempat Penimbunan
Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lain.
Bagian…
Bagian Ketiga
Tempat Penimbunan Pabean
