Pasal 46
BAB 5 — TEMPAT PENIMBUNAN DI BAWAH PENGAWASAN PABEAN
(1) Izin Tempat Penimbunan Berikat dibekukan bilamana
penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat :
- berada dalam pengawasan kurator sehubungan Tempat
Penimbunan Berikat.
- menunjukkan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan Tempat
Penimbunan Berikat.
(2) Pembekuan izin dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi
PRESIDEN
pencabutan bilamana penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat :
- tidak melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditetapkan;
atau
- tidak mampu lagi mengusahakan Tempat Penimbunan Berikat
tersebut.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan
kembali bilamana penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat :
telah...
telah melunasi utangnya; atau
telah mengusahakan Tempat Penimbunan Berikat tersebut.
(4) Izin Tempat Penimbunan Berikat dalam hal :
- penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat untuk jangka waktu
satu tahun terus menerus tidak lagi melakukan kegiatan;
penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat mengalami pailit;
penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat bertindak tidak jujur
dalam usahanya; atau
- terdapat permintaan dari yang bersangkutan.
(5) Ketentuan tentang pembekuan, pemberlakuan kembali, dan
pencabutan izin Tempat Penimbunan Berikat diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
