UU
KEPABEANAN
Pasal 44
BAB 5 — TEMPAT PENIMBUNAN DI BAWAH PENGAWASAN PABEAN
(1) Dengan persyaratan tertentu, suatu kawasan, tempat, atau bangunan
dapat ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Berikat untuk :
- menimbun barang guna diimpor untuk dipakai atau diekspor atau
diimpor kembali;
- menimbun dan/atau mengolah barang sebelum diekspor atau
diimpor untuk dipakai;
menimbun dan memamerkan barang impor; atau
menimbun, menyediakan untuk dan menjual barang impor
kepada orang tertentu.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan
tentang pendirinya, penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat
Penimbunan Berikat diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
