Pasal 43
BAB 5 — TEMPAT PENIMBUNAN DI BAWAH PENGAWASAN PABEAN
(1) Di setiap Kawasan Pabean disediakan Tempat Penimbunan
Sementara yang dikelola oleh pengusaha Tempat Penimbunan
Sementara.
(2) Dalam hal barang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara,
jangka waktu penimbunan barang paling lama tiga puluh hari sejak
penimbunannya.
(3) Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara yang tidak dapat
mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di
tempat tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar
dua puluh lima persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
(4) Ketentuan tentang penunjukan Tempat Penimbunan Sementara, tata
cara penggunaannya, dan perubahan jangka waktu penimbunan
diatur lebih lanjut oleh Menteri.
PRESIDEN
Bagian…
Bagian Kedua
Tempat Penimbunan Berikat
