UU
KEPABEANAN
Pasal 42
BAB 7 — PEMBAYARAN BEA MASUK, PENAGIHAN UTANG,
(1) Jaminan yang disyaratkan menurut Undang-undang ini dapat
dipergunakan :
sekali; atau
terus-menerus.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk :
uang tunai;
jaminan bank;
jaminan dari perusahaan asuransi; atau
jaminan lainnya.
(3) Ketentuan tentang jaminan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
PRESIDEN
BAB V…
Bagian Pertama
Tempat Penimbunan Sementara
