UU
KEPABEANAN
Pasal 58
BAB 10 — LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR SERTA
(1) Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak
cipta yang meminta perintah penangguhan, Ketua Pengadilan
Negeri setempat dapat memberi izin kepada pemilik atau pemegang
hak tersebut guna memeriksa barang impor atau ekspor yang
diminta penangguhan pengeluarannya.
(2) Pemberian izin pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat setelah
mendengarkan dan mempertimbangkan penjelasan serta
memperhatikan kepentingan pemilik barang impor atau ekspor yang
dimintakan penangguhan pengeluarannya.
