UU
KEPABEANAN
Pasal 40
BAB 7 — PEMBAYARAN BEA MASUK, PENAGIHAN UTANG,
(1) Hak penagihan atas utang berdasarkan Undang-undang ini
kedaluwarsa setelah sepuluh tahun sejak timbulnya kewajiban
membayar.
(2) Masa kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
diperhitungkan dalam hal :
PRESIDEN
yang terutang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
yang terutang memperoleh penundaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (2); atau
- yang terutang melakukan pelanggaran Undang-undang ini.
