Pasal 39
BAB 7 — PEMBAYARAN BEA MASUK, PENAGIHAN UTANG,
(1) Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pebean atas
barang-barang milik yang berutang.
(2) Ketentuan...
(2) Ketentuan tentang hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi Bea Masuk, denda administrasi, bunga, dan biaya
penagihan.
(3) Hak mendahulu untuk tagihan pabean melebihi segala hak
mendahulu lainnya, kecuali :
- biaya perkara semata-mata disebabkan oleh suatu penghukuman
untuk melelang barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu barang;
biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh pelelangan dan
penyelesaian suatu warisan.
(4) Hak mendahulu itu hilang setelah lampau waktu dua tahun sejak
tanggal diterbitkannya surat tagihan, kecuali apabila dalam jangka
waktu tersebut diberikan penundaan pembayaran.
(5) Dalam hal diberikan penundaan pembayaran, jangka waktu dua
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak tanggal
penundaan pembayaran diberikan.
