UU
KEPABEANAN
Pasal 38
BAB 7 — PEMBAYARAN BEA MASUK, PENAGIHAN UTANG,
(1) Utang atau tagihan kepada negara berdasarkan Undang-undang ini
yang tidak atau kurang dibayar dikenakan bunga sebesar dua persen
setiap bulannya atau selama-lamanya dua puluh empat bulan,
dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai hari pembayarannya, dan
bagian bulan dihitung satu bulan.
(2) Penghitungan utang atau tagihan kepada negara Undang-undang ini
jumlahnya dibulatkan dalam rupiah penuh.
PRESIDEN
