UU
KEPABEANAN
Pasal 37
BAB 7 — PEMBAYARAN BEA MASUK, PENAGIHAN UTANG,
(1) Bea Masuk dan denda administrasi yang terutang wajib dibayar
selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari sejak timbulnya
kewajiban membayar menurut Undang-undang ini.
(2) Dalam hal tertentu. kewajiban membayar Bea Masuk dan denda
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
penundaan.
(3) Ketentuan tentang penundaan pembayaran utang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Kedua
Penagihan utang
