UU
KEPABEANAN
Pasal 36
BAB 7 — PEMBAYARAN BEA MASUK, PENAGIHAN UTANG,
(1) Bea masuk, denda administrasi, dan bunga yang terutang kepada
negara menurut Undang-undang ini, dibayar di kas negara atau
di tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Bea Masuk, denda administrasi, dan bunga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) jumlahnya dibulatkan dalam rupiah penuh.
(3) Ketentuan tentang tata cara pembayaran, penerimaan, penyetoran
PRESIDEN
Bea Masuk, denda administrasi, dan bunga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) serta pembulatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut oleh Menteri.
