UU
KEPABEANAN
Pasal 35
BAB 6 — PEMBERITAHUAN PABEAN DAN TANGGUNG
Barangsiapa yang kedapatan menguasai barang impor di tempat
kedatangan sarana pengangkutan atau di daerah perbatasan yang ditunjuk
bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang atas barang
tersebut.
Bagian Pertama
Pembayaran Bea Masuk
