UU
KEPABEANAN
Pasal 34
BAB 6 — PEMBERITAHUAN PABEAN DAN TANGGUNG
(1) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan
Pasal 26 tidak lagi dipenuhi, Bea Masuk atas barang impor yang
terutang menjadi tanggung jawab :
- Orang yang mendapatkan pembebasan atau kekeringan; atau
PRESIDEN
- Orang yang menguasai barang yang bersangkutan dalam hal
Orang sebagaimana dimaksud huruf a tidak ditemukan.
(2) Perhitungan...
(2) Perhitungan Bea Masuk yang terutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (a) didasarkan pada tarif dan nilai pabean yang berlaku pada
tanggal Pemberitahuan Pabean atas Impor.
