UU
KEPABEANAN
Pasal 33
BAB 6 — PEMBERITAHUAN PABEAN DAN TANGGUNG
(1) Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat bertanggung jawab
terhadap Bea Masuk yang terutang atas barang yang ditimbun di
Tempat Penimbunan Berikatnya.
(2) Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dibebaskan dari tanggung
jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang yang
ditimbun di Tempat Penimbunan Berikatnya :
musnah tanpa sengaja;
telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor
sementara; atau
- telah dipindahkan ke Tempat Penimbunan Sementara, Tempat
Penimbunan Berikat lain, atau Tempat Penimbunan Pabean.
(3) Perhitungan Bea Masuk atas barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang harus dilunasi didasarkan pada tarif yang berlaku pada
saat dilakukan pencacahan dan nilai pabean barang pada saat
ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
