Pasal 32
BAB 6 — PEMBERITAHUAN PABEAN DAN TANGGUNG
(1) Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara bertanggung jawab
terhadap Bea Masuk yang terutang atas barang yang ditimbun di
Tempat Penimbunan Sementaranya.
(2) Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara dibebaskan dari
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal
barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementaranya :
musnah tanpa sengaja;
telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor
sementara; atau
- telah dipindahkan ke Tempat Penimbunan Sementara lain,
Tempat Penimbunan Berikat, atau Tempat Penimbunan Pabean.
(3) Perhitungan Bea Masuk atas barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang harus dilunasi, sepanjang tidak dapat didasarkan pada
tarif dan nilai pabean barang yang bersangkutan, didasarkan pada
tarif tertinggi untuk golongan barang yang tertera dalam
Pemberitahuan Pabean pada saat barang tersebut ditimbun di
Tempat Penimbunan Sementara dan nilai pebean ditetapkan oleh
PRESIDEN
Pejabat Bea dan Cukai.
