UU
KEPABEANAN
Pasal 31
BAB 6 — PEMBERITAHUAN PABEAN DAN TANGGUNG
Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan yang mendapat kuasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) bertanggung jawab
terhadap Bea Masuk yang terutang dalam hal importir tidak ditemukan.
