UU
KEPABEANAN
Pasal 30
BAB 6 — PEMBERITAHUAN PABEAN DAN TANGGUNG
(1) Importir bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang
sejak tanggal Pemberitahuan Pabean atas Impor.
(2) Bea Masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal Pemberitahuan
Pabean atas Impor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15.
PRESIDEN
