UU
KEPABEANAN
Pasal 29
BAB 6 — PEMBERITAHUAN PABEAN DAN TANGGUNG
(1) Pengurusan Pemberitahuan Pabean yang diwajibkan
Undang-undang ini dilakukan oleh pengangkut, importir, atau
eksportir.
(2) Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, importir atau
eksportir menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa
kepabeanan.
(3) Ketentuan tentang pengurusan Pemberitahuan Pabean diatur lebih
lanjut oleh Manteri.
Bagian Ketiga
Tanggung Jawab atas Bea Masuk
