UU
KEPABEANAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Terhadap barang ekspor dilakukan penelitian dokumen.
(2) Dalam hal tertentu, dapat dilakukan pemeriksaan fisik atas barang
ekspor.
(3) Tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
