UU
KEPABEANAN
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau
tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan
menggunakan Pemberitahuan Pabean.
(2) Pemberitahuan Pabean diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean atau tempat laun yang disamakan dengan Kantor
Pabean dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik.
(3) Untuk pelaksanaan dan pengawasan pemenuhan Kewajiban Pabean,
ditetapkan Kawasan Pabean dan Pos Pengawasan Pabean.
(4) Penetapan Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos Pengawasan
Pabean dilakukan oleh Manteri.
PRESIDEN
