UU
KEPABEANAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean.
PRESIDEN
(2) Pemeriksaan...
(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
(3) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan secara selektif.
(4) Tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut oleh Menteri.
