UU
KEPABEANAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan
sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk.
(2) Barang yang telah dimuat atau akan dimuat di sarana pengangkut
untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan
diperlakukan sebagai barang ekspor.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan
barang ekspor dalam hal dapat dibuktikan bahwa barang tersebut
ditujukan untuk dibongkar di suatu tempat dalam Daerah Pabean.
