Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah
Pabean dan pemungutan Bea Masuk.
- Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi
wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta
tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas
Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang ini.
- Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di
pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan
untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor…
PRESIDEN
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai
dengan ketentuan Undang-undang ini.
- Pos Pengawasan Pabean adalah tempat yang digunakan oleh Pejabat
Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu-lintas
impor dan ekspor.
- Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang Kepabeanan
yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam
Undang-undang ini.
- Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang
dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan
syarat yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas
pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang Kepabeanan dan
Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan
tugas tertentu berdasarkan Undang-undang ini.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah
Pabean.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-undang ini
yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- Tempat…
PRESIDEN
- Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan.atau lapangan
atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean
untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau
pengeluarannya.
- Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan
yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk
menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang
untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
- Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan
atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh
Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang
dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang
yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-undang ini.
